Selasa, 13 Mei 2014

KONSOLIDASI PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM

Pengertian Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
A.    Pemilikan Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak .Perusahaan induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh dari pemilikan saham tidak langsung.

Sebagai Contoh Perushaan X mempunyai  saham perusahaan Y 80%, B mempunyai saham perushaan  Z 50%, maka secara tidak langsung X memiliki 80% x 50% = 40% saham Z. Meskipun kepemilikan secara tidak X atas Z kurang dari 50%,  laporan keuangan perushaan Z harus masuk ke dalam laporan konsolidasi X. 

Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan induk-anak- cucu, dan Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak Laba bersih perusahaan cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x Laba Bersih cucu)

B.     Saling Memiliki Saham
Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling  pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
·  Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
· Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
·   Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).

Tidak ada komentar: