Sabtu, 28 April 2012

wawasan nasional indonesia, latar belakang filosofis, implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional, pengertian wawasan nusantara.

v  Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
     Landasan Wawasan Nusantara
  • Idiil => pancasila
  • Konstitusi => UUD 1945
    Unsur Dasar Wawasan Nusantara
  • Wadah (Contour)
  • Isi (Content)
  • Tata Laku (Conduct)
v  Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau nasional dalam pengertian : Cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
v  Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasr yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku atau golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
  1. Kepentingan atau tujuan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
v  Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat dilihat dari hirarki paradigm nasional sebagai berikut :
  • Pancasila (dasar negara) : Landasan Idiil
  • UUD 1945 (konstitusi negara) : Landasan Konstitusional
  • Wasantara (visi bangsa) : Landasan Visional
  • Ketahanan nasional (Konsepsi bangsa) : Landasan Konsepsional
  • GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) : Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Tujuan wawasan Nusantara adalah mewujudkan Nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
v  Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a). Implementasi dalam kehidupan Politik
b). Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
c). Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
d). Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Prospek Implementasi wawasan Nusantara. Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut :
  • Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
  • Borderless World dan The End Of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relative tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti
  • The Future Of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
  • Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintah yang demokratis.
  • The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Ø  Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
1.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.     Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Ø  Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Ø  Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Ø  Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.  Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu.
§  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
§  Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Bentuk Wawasan Nusantara:
§  Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
§  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup.
1.     Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

§  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
§  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil, BorneoSelebesMaluku - AmbonSemenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§  Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat.  Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§  Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya.
1.     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.     Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.     Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tidak ada komentar: