Minggu, 25 Maret 2012

KEWARGANEGARAAN II


KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.      Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-   wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.


BENTUK DEMOKRASI SISTEM PERTAHANAN NEGARA
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1. Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dankedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itudilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Halini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system presidensial, atau system parlementer.
Sistem presidensial
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secaralangsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karenaitu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagaisymbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di NegaraAmerika dan Indonesia. 
Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaaneksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri.Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atauada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasiyang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasanindividu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberalmerupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema kesinambungan antarakekuasaan memaksa dan kebebasan. Dalam demokrasi ini kelembagaan Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan secara individu dalam hidup bernegara.Rakyat harusdiberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi,social, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yangtidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaankapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negarasangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.




Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunisseperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberalakan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnyakapitalislah yang menguasai Negara.Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis(nonkompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system 
ini tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadisemakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan ditangan rakyat.
2. Eric Hiariej
Dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasilangsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representativedemocracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalahgambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebutA.DEMOKRASILANGSUNGPraktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil.Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desadalam membuat dan melaksankan keputusan bersamaTidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam systemselfgovernment, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang samaSistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll), referendum.B.DEMOKRASI PERWAKILANPraktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapakelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yangsingkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikankekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas namamasyarakat .Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun danmempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
 para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasanmendapatkan informasi dan pengetahuan
Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dllHak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.C.DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN

Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleksdan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasilangsung dan bentuk demokrasi perwakilan.

Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalammembicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam

menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuahkebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkanmasyarakat luas.

Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahanyang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakantempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”

Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpatseseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan,didiskusikan dan didebatkan secara public.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.      Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
 Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Tidak ada komentar: