KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat.
Ciri-ciri dari Demokrasi
Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil- wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil- wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
Sisitem pemerintahan Demokrasi
Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.
BENTUK DEMOKRASI
SISTEM PERTAHANAN NEGARA
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1. Menurut Torres
Demokrasi dapat
dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dankedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itudilakukan. Formal democracy menunjuk
pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Halini dapat dilihat dari dalam
berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system presidensial, atau system parlementer.
Sistem presidensial
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secaralangsung,
sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif
sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karenaitu presiden ialah kepala
eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagaisymbol kepemimpinan Negara. Sistem
seperti ini di sebagaimana diterapkan di NegaraAmerika dan
Indonesia.
Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaaneksekutif dan legislatif. Kepala
eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri.Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang
ratu, misalnya di Negara Inggris atauada pula yang berada di tangan
seorang presiden misalnya di India.Selain
bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system
demokrasiyang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi
Perwakilan Liberal.
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
mahluk individu
yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini
kebebasanindividu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberalmerupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema kesinambungan antarakekuasaan
memaksa dan kebebasan. Dalam demokrasi ini kelembagaan Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan secara individu dalam hidup bernegara.Rakyat harusdiberikan jaminan kebebasan secara individual baik
didalam kehidupan politik, ekonomi,social, keagamaan bahkan kebebasan
anti agama.Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan
ekonomi sehingga akibatnya individu yangtidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaankapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan
berbagai kebijakan dalam Negarasangat ditentukan oleh
kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu
Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunisseperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberalakan menghasilkan kesenjangan kelas
yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnyakapitalislah yang menguasai
Negara.Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis(nonkompetitif
karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system
ini tidak ditoleransi kemungkinan
adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara
filosofi menjadisemakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan
pengertian bahwa kekuasan ditangan rakyat.
2. Eric Hiariej
Dalam sejarah
terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasilangsung
(direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan
(representativedemocracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalahgambaran singkat tentang
bentuk-bentuk demokrasi tersebutA.DEMOKRASILANGSUNGPraktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil.Berdasarkan
pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga
desadalam membuat dan melaksankan keputusan bersamaTidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah,
semacam systemselfgovernment, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang samaSistem
kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll),
referendum.B.DEMOKRASI PERWAKILANPraktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapakelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi
pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.Berdasarkan pada partisipasi yang
terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yangsingkat) dan hanya
dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk
keikutsertaan dalam pemilihan umum.Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikankekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas namamasyarakat
.Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun danmempertahankan
hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
•
para
wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan
pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
•
Pemilihan umum yang adil, bebas dan
berkala
•
Media massa
yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasanmendapatkan informasi dan
pengetahuan
•Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dllHak
pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.C.DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk
demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleksdan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasilangsung dan bentuk demokrasi
perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalammembicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuahkebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkanmasyarakat luas.
Ada pemisahan
yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahanyang lebih
penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakantempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat
sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu ada
juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpatseseorang
memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan,didiskusikan dan didebatkan secara
public.
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut
:
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut
periode lama atau Orde lama.
2.
Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan
perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi
perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi
ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global
dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini,
landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2. Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok
Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari
produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3. Periode Orde Baru
dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar