Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang
informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang
seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang
demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat
Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
Landasan
hukum Pendidikan Kewarganegaraan
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya
bela negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
I. UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
II. Surat Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan
dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara,
hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan
bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
[Drs. H. Mardoto, M.T. , Penggugah
Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab .
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
·
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
·
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki
ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat
organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Wujud hubungan Warga Negara dan
Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan
memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.
Hak negara untuk ditaati
hukum dan pemerintah
2.
Kewajiban negara untuk
menajamin sistem hukum yang adil
3.
Kewajiban negara untuk
menjamin hak asasi warga negara
4.
Kewajiban negara memberi
jaminan sosial
5.
Kewajiban negara memberi
kebebasan beribadah
6.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
7.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
8. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
9.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk agama masing-masing
10. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar