Pengertian
Pemilikan Tidak Langsung dan Saling Memiliki Saham
A. Pemilikan
Tidak Langsung
Suatu perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi bertingkat yang
terdiri dari Perusahaan induk-Perusahaan sub induk-Perusahaan anak .Perusahaan
induk sudah pasti memiliki hak control terhadap perusahaan anak yang diperoleh
dari pemilikan saham tidak langsung.
Sebagai Contoh Perushaan X mempunyai saham perusahaan Y 80%,
B mempunyai saham perushaan Z 50%, maka secara tidak langsung X memiliki
80% x 50% = 40% saham Z. Meskipun kepemilikan secara tidak X atas Z kurang dari
50%, laporan keuangan perushaan Z harus masuk ke dalam laporan
konsolidasi X.
Didalam Indirect Holding ini. Berstruktukan induk-anak- cucu, dan
Minoritasnya secara umum tidak langsung mempunyai hak Laba bersih perusahaan
cucu, ( sebesar % kepemilikan MINORITAS x % kepemilikan anak terhadap cucu x
Laba Bersih cucu)
B. Saling
Memiliki Saham
Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan
anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham
perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan
(penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling pemilikan dari
perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain.
Hak control
yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
· Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi
sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub
induk.
· Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum
adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
· Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan
afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar