v Pengertian Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
- Idiil => pancasila
- Konstitusi => UUD 1945
Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
- Wadah (Contour)
- Isi (Content)
- Tata Laku (Conduct)
v Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara atau
nasional dalam pengertian : Cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa
dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
v Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasr
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku
atau golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
- Kepentingan atau tujuan yang
sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
v Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigm
nasional dapat dilihat dari hirarki paradigm nasional sebagai berikut :
- Pancasila (dasar negara) :
Landasan Idiil
- UUD 1945 (konstitusi negara) :
Landasan Konstitusional
- Wasantara (visi bangsa) :
Landasan Visional
- Ketahanan nasional (Konsepsi
bangsa) : Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar
Bangsa) : Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Tujuan wawasan Nusantara adalah
mewujudkan Nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
v Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a). Implementasi dalam kehidupan
Politik
b). Implementasi dalam kehidupan
Ekonomi
c). Implementasi dalam kehidupan
Sosial Budaya
d). Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan
Prospek Implementasi wawasan
Nusantara. Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai
berikut :
- Global Paradox menyatakan
negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
- Borderless World dan The End Of
Nation State menyatakan batas wilayah geografi relative tetap, tetapi
kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tersebut.
Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti
- The Future Of Capitalism
menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan
antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju
dengan negara berkembang.
- Building Win Win World
(Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi,
menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi
yang bersih lingkungan serta pemerintah yang demokratis.
- The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Ø Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Ø Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
Ø Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing -
masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Ø Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan
nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu.
§ Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan
sosial".
§ Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Bentuk Wawasan Nusantara:
§ Wawasan nusantara sebagai landasan
konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
§ Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup.
1. Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
§ Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan Negara.
§ Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau
/ darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§ Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya.
1. Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil
laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal,
Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar