Bentuk-Bentuk Kepemilikan/Badan Usaha
1.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
5.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
6.
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a)
Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
b)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perusahaan Go Public dan Pasar
Modal
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para
investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai
contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan
lainnya yang sudah menjadi Go Public.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
B. Pengertian Perusahaan Tertutup dan
Terbuka
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas
yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja,
sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh
anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan
pemegang saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan
terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak
perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli
sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka
adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada
publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal
merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan
sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang
oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi
usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan
peningkatan kemakmuran pemegang saham.
C.
Pengertian
Pasar Modal
Pengertian pasar
modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar
modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
D.
Jenis
dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
E. Para Pelaku Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham
di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi
diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.Harga saham pasar sekunder berfluktuasi
sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya
beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui
anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di
dua tempat, yaitu:
a) Bursa
regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
b) Bursa
parallel
Bursa paralel
atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di
luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli
tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para
broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Didalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
Pasar
Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain
Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1) Surat
Pengakuan utang
2) Surat
berharga Komersil
3) Obligasi
4) Tanda
bukti hutang
5) Kontrak
efek berjangka dan lain-lain
E. Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak
yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor
lembaga/badan hukum
2. Pihak
yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3. Pihak
yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan
penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak
yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak
penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi
penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak
yang berfunsi sebagai pengatur emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil
penjamin emisi, perantara pedagang efek
7. Sebagai
pengelolah Modal dan Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi,
penasehat investasi perorangan
F.
Penegakan
Hukum Pasar Modal
Unjung
tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga
Pembina
2. Lembaga
Pengatur
3. Lembaga
Pengawas
Tujuannya
adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur, wajar, efisien, melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
G.
Proses
Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan
Proses Go Public:
1. Tahap
Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi
Perusahaan
b. Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan
private placement
2. Tahap
Pendahuluan
a.
Penunjukan Pihak yang terlibat
b.
Proses underwriting
c.
Rekturisasi anggaran Dasar
d.
Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public.
e.
Pencatatan pendahuluan atas saham-saham
di bursa efek
3. Proses Pelaksanaan Go Public
a.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan percetak prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di Pasar Modal
f.
Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Pengertian Saham
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
Saham
adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan
Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan
sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya,
meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang
permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Jenis saham berdasarkan cara
peralihan hak
A.
Saham atas unjuk (bearer stocks)
Saham
jenis ini sangat mudah dipindahkan seperti halnya mata uang. Oleh karena itu
kualitas kertas lembar saham dibuat spesifik agar sulit untuk dapat dipalsukan.
Dalam saham jenis ini pada sertifikatnya tidak tercantum nama pemilik saham
sehingga manakala pemiliknya ingin menjual atau memindahkan kepada orang lain
akan dapat melaksanakannya dengan mudah.
B.
Saham atas nama (registered stocks)
Saham
jenis ini merupakan kebalikan dari saham atas unjuk. Saham ini memuat nama
pemiliknya dan nama ini akan tercantum dalam buku perseroan sehingga apabila terjadi
pemindahan saham atas nama maka harus menempuh prosedur tertentu yang harus
dipenuhi.
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
Saham ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi sebab sudah tercantum dalam buku perseroan sehingg apabila saham ini hilang maka cukup memberitahukan kepada perusahaan untuk meminta penggantian.
Jenis saham berdasarkan hak tagihan (klaim)
A.
Saham biasa (common stocks)
Dengan
adanya resiko yang besar tersebut biasanya jika usaha perusahaan berjalan
dengan baik maka deviden saham biasa akan lebih besar daripada saham preferen.Tetapi
manakala terjadi likuidasi pembagian deviden dan pembagian harta perusahaan
serta pemegang saham biasa akan memperoleh pembagian terakhir setelah pemegang
saham preferen.
Pembagian
deviden untuk saham biasa dapat dilakukan jika perusahaan sudah membayar
deviden untuk saham preferen Saham biasa mempunyai hak yang sama bagi
pemegangnya yang dapat menentukan jalannya perseroan melalui rapat umum
pemegang saham. Kadangkadang hak suara dalam rapat pemegang saham hanya
diberikan pada saham biasa, tetapi sering juga saham preferen mempunyai hak
suara (Jogianto, 2000:58).
B.
Saham preferen (prefered
stock)
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham
biasa. Saham preferen disebut juga dengan saham istimewa sebab mempunyai banyak
keistimewaan. Biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam hal pembagian deviden
atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
Saham
preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan (hybrid) antara obligasi
(bond) dan saham biasa, seperti bond yang membayarkan harga atas pinjaman,
saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa deviden preferen seperti
saham biasa dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen dibawah klaim
pemegang obligasi (bond) dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen
mempunyai beberapa hak, yaitu hak atas deviden tetap dan hak pembayaran
terlebih dahulu jika terjadi likuidasi (Jogianto, 2000:59).
Kelebihan
dalam hal pembagian deviden adalah bahwa deviden yang dibagi pertama kali harus
dibagikan untuk saham preferen, kalau ada kelebihan baru dibagikan kepada
pemegang saham biasa. Deviden saham preferen tidak terutang atas dasar waktu,
tetapi baru terutang jikasudah diumumkan oleh perusahaan. Dalam hal pimpinan
perusahaan tidak mengumumkan pembagian deviden dalam suatu periode maka deviden
tidak hilang.
Biasanya
saham preferen mempunyai nilai nominal dan devidennya dinyatakan dalam
persentase dari nilai nominal. Apabila saham prioritas tidak mempunyai nilai
nominal maka devidennya dinyatakan dalam bentuk rupiah dan bukan dalam bentuk
persentase.
Suatu
perusahaan dapat mengeluarkan lebih dari satu macam saham preferen disebut
saham preferen ke satu, saham preferen kedua dan seterusnya, dimana saham
preferen kesatu mempunyai klaim yang pertama terhadap laba dan saham preferen
kedua mempunyai klaim kedua dan seterusnya.
Saham preferen dipisah lagi
menjadi:
·
Saham
preferen kumulatif. Saham preferen kumulatif adalah saham
preferen yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham
dengan kata lain saham ini merupakan saham yang dijamin akan memperoleh deviden
setiap tahunnya. Apabila dalam satutahun deviden tidak dapat dibayarkan maka
pada tahun-tahun berikutnya deviden yang belum dibayar tersebut harus dilunasi
dulu sehingga dapat mengadakan pembagian deviden untuk saham biasa.
·
Saham
preferen tidak kumulatif. Saham ini merupakan kebalikan
dari saham preferen kumulatif. Dalam saham preferen tidak kumulatif pemegang
saham tidak akan memperoleh pembagian keuntungan secara penuh manakala dalam
suatu periode ada deviden yang belum dibayar. Dalam saham jenis ini, pemegang
saham preferen akan mendapat proritas akan tetapi hanya sampai pada jumlah
tertentu sehingga tidak seluruh deviden yang tidak dibayar akan dipenuhi
seluruhnya, kadangkala tidak menutup kemungkinan bahwa deviden yang tidak
dibayar pada tahun sebelumnya tidak akan dibayar ditahun kemudian.
·
Saham
preferen partisipasi. Saham ini merupakan saham preferen
dalam hak devidennya tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Ini berarti saham
ini disamping memperoleh deviden tetap juga akan memperoleh bonus (tambahan)
deviden manakala perusahaan mencapai sasaran yang telah digariskan.
·
Saham
preferen konvertibel (Convertible prefered stocks).
Adalah saham preferen yang dapat diujur dengan surat berharga lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan lain yang menerbitkan saham ini umumnya hak
konversi ditujukan untuk dapat ditukarnya saham preferen dengan saham biasa.
Meskipun saham preferen umumnya mempunyai hak yang didahulukan dalam pembagian
deviden akan tetapi dalam hubungannya dengan kekuasaan terhadap keberadaan
perusahaan sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan saham biasa.
C.
Struktur modal perusahaan
Saham
yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham
kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan
nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
Modal dasar.
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan
estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar ini dibagi
dalam sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu. Semakin kecil nilai nominal
lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang harus dikeluarkan oleh
perseroan.
Modal ditempatkan.
Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka
perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya
tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan
perusahaan persekutuan. Jika sudah demikian, antara harta peribadi dan harta
perusahaan tidak akan terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai kewajiban
untuk menyelesaikan segala kewajibannya meskipun seluruh harta pribadinya tidak
mencukupi.
Modal disetor.
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal
ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam
perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada batas kontribusi
minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan dan setiap negara
mempunyai kebijakan sendiri.
Fakhrudin, Purwanto, wiji dan Hendy,
2006. Mengenal Permodalan, Salemba Empat. Jakarta
Jugianto, 2000. Teori Portofolio dan
analisis investasi. BPFE UGM. Yogyakarta
Simamora, Henry, 2000. Akuntansi Basis Pengambilan
Keputusan Bisnis, jilid II, cetakan pertama, Salemba Empat. Jakarta
http://www.kajianpustaka.com/2012/12/pengertian-dan-jenis-jenis-saham.html#ixzz2PVqeDmV0