TUGAS I
Kewirausahaan
menurut saya adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang
dalam menangani usaha atau kegiatan yang
mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan
yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Definisi
kewirausahaan :
Kewirausahaan
yang sering dikenal dengan sebutan entrepreneurship berasal
dari Bahasa Perancis secara yang diterjemahkan harfiah adalah
perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan
unsur cipta, rasa dan karsa serta karya atau mampu menggabungkan unsur
kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi
maksimal.
Kewirausahaan
berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang,
pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak
agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini
baru dari segi etimologi (asal usul kata).
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat
mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk
mengadakan produk baru, mengatur permodalan kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995,
dicantumkan bahwa:
- Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan operasinya serta memasarkannya.Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan kemampuan kewirausahaan .
- Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Keingintahuan
dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi Eksternal.Parawirausahawanmenelusuri banyak sumber gagasan. Sumber gagasan tersebut adalah:
1. Konsumen
2. Perusahaan
yang sudah ada
3. Saluran
distribusi
4. Pemerintah
5. Penelitian
dan Pengembangan
Orientasi
internal merangsang sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi
peluang venture baru. Setiap orang menyinternalimpan pengetahuan sepanjang
tahun. Pengetahuan ini terssusn dari berbagai jenis data, gagasan, konsep,
prinsip-prinsip, citra, dan fakta-fakta. Terdapat tiga tahap penggunaan sumber
daya-sumber daya internal yaitu
- Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan.
- Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya.
- Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan.
- Branding alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor. Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.
- Sistem kerja yang sudah standar atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Anda untuk melakukan pekerjaan dan memudahkan Anda sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya
- Dengan mendapatakan Hak Paten atau Hak Cipta, maka hasil karya dari para pemegang hak tersebut akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil karya tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Apabila terjadi suatu pembajakan atau pengklaiman terhadap hasil karya tersebut, kasusnya dapat diselesaikan secara hukum dan terdapat hukuman serta denda sebagaimana yang telah tertulis di dalam undang-undang.
- Dalam permohonan untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta, terdapat prosedur-prosedur yang bisa menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu Hak Paten atau Hak Cipta. Tidak semua permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Terlebih lagi di negara Indonesia, dimana dalam permohonan untuk mendapatkan lisensi Hak Paten dan Hak Cipta terkesan "dipersulit" oleh oknum-oknum tertentu dengan biaya administrasi dalam pengurusan permohonan Hak Paten atau Hak Cipta yang tidak sedikit jumlahnya.